Dugaan Korupsi Rp37,1 Miliar di RSUD H Sahudin Kutacane: Pengawasan Lemah, Pelayanan Kesehatan Terancam

SUARA INTERGRITAS

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026 - 11:16 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE |  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Sahudin Kutacane, Aceh Tenggara, tengah diterpa badai persoalan tata kelola keuangan dan pelayanan kesehatan. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh pada tahun anggaran 2024 dan 2025 mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan obat dengan nilai mencapai Rp37,1 miliar. Temuan ini tidak hanya menyoroti aspek administratif, tetapi juga berdampak langsung pada pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah tersebut.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, pengelolaan obat di RSUD H Sahudin Kutacane dinilai tidak sesuai ketentuan. Salah satu temuan paling mencolok adalah adanya peminjaman obat dari fasilitas pelayanan kesehatan lain tanpa pengaturan dan dokumen peminjaman yang jelas. Praktik ini sangat berisiko menimbulkan salah hitung saldo persediaan obat di rumah sakit. Tanpa pencatatan yang rapi, pengawasan atas pengembalian dan penggunaan obat yang dipinjam menjadi mustahil dilakukan, sehingga akuntabilitas pengelolaan obat pun dipertanyakan.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor Aceh Tenggara, Jupri Yadi R, menyoroti praktik peminjaman obat yang tidak tercatat ini sebagai salah satu indikasi lemahnya sistem pengawasan internal rumah sakit. Ia menegaskan, peminjaman obat tanpa dokumen resmi dan pengaturan yang jelas sangat rawan disalahgunakan. Menurutnya, ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal transparansi dan pertanggungjawaban keuangan negara. Jika tidak ada pengawasan, potensi kerugian negara sangat besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, BPK juga menilai Direktur RSUD tidak menetapkan formularium rumah sakit sebagai acuan kebutuhan obat. Formularium seharusnya menjadi standar mutu dan rujukan utama dalam penyusunan kebutuhan obat, namun hingga tahun 2024, dokumen penting ini tidak pernah disusun. Akibatnya, perencanaan belanja obat menjadi arbitrer dan tidak selaras dengan standar terapi yang berlaku. Kepala Instalasi Farmasi pun dinilai belum memedomani pedoman penyusunan perencanaan dan pengadaan kebutuhan obat, sehingga perencanaan obat tidak berbasis data dan SOP yang baku.

Fakta di lapangan memperlihatkan dampak nyata dari lemahnya pengawasan dan perencanaan tersebut. Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah ruang rawat di RSUD H Sahudin Kutacane mengalami kelangkaan obat-obatan esensial. Pasien dan keluarga mereka kerap kali harus membeli obat di luar rumah sakit, menambah beban biaya pengobatan yang seharusnya dapat diminimalisasi. Keluhan masyarakat pun bermunculan, mempertanyakan komitmen rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan yang layak.

Dari sisi keuangan, belanja obat yang tidak terukur dengan total sekitar Rp37,1 miliar berpotensi membentuk utang obat yang membebani keuangan rumah sakit. Tidak hanya itu, pola belanja yang tidak transparan dan tidak berbasis kebutuhan riil membuka peluang terjadinya praktik-praktik korupsi. BPK secara tegas mengingatkan bahwa kondisi ini dapat mengganggu kesehatan keuangan RSUD, bahkan mengancam kelangsungan operasional rumah sakit dalam jangka panjang.

Jupri Yadi R menambahkan, dugaan korupsi dalam pengadaan obat ini harus diusut tuntas. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat kelalaian dan penyimpangan yang terjadi di tubuh rumah sakit.

Temuan BPK juga mengungkap bahwa RSUD H Sahudin Kutacane belum memanfaatkan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) secara optimal. Akibatnya, data masuk–keluar obat tidak terintegrasi dan sulit dilacak secara real-time. Pencatatan persediaan, mutasi, dan ikhtisar pakai obat masih dilakukan secara manual atau semi-manual, memicu risiko salah hitung, ganda, atau ketidaksesuaian antara gudang dan laporan keuangan.

Selain itu, realisasi pengadaan obat tidak sepenuhnya mengacu pada Rencana Kebutuhan Obat (RKO). BPK menemukan 110 item obat yang dibeli di luar atau tidak sesuai RKO yang disusun. Ketidaksesuaian ini menyebabkan risiko kelebihan stok obat tertentu dan kelangkaan obat lain, sekaligus meningkatkan potensi utang obat karena belanja obat yang tidak terukur.

Laporan BPK tahun 2025 kembali menegaskan bahwa pola pengelolaan obat di RSUD H Sahudin Kutacane masih jauh dari standar yang diharapkan. Evaluasi sistem pengendalian intern atas pengelolaan keuangan dan belanja obat, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, menjadi fokus utama. Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara pun diingatkan untuk segera membenahi sistem SIMRS, penyusunan formularium, dan RKO agar tata kelola obat di rumah sakit dapat berjalan sesuai aturan.

Di tengah kebutuhan akan layanan kesehatan yang semakin meningkat, terutama pascapandemi, krisis obat di RSUD H Sahudin Kutacane menjadi ironi tersendiri. Rumah sakit yang seharusnya menjadi benteng terakhir pelayanan kesehatan masyarakat justru terjebak dalam persoalan internal yang seharusnya dapat dihindari. Jika tidak ada langkah tegas dan perbaikan menyeluruh, kepercayaan publik yang telah tercederai akan semakin sulit untuk dipulihkan. Masyarakat kini menanti komitmen nyata dari seluruh pemangku kepentingan untuk mengembalikan marwah rumah sakit sebagai pelayan kesehatan yang profesional dan akuntabel.(SKD)

Berita Terkait

Patroli Malam Polres Aceh Tenggara, Wujud Nyata Hadirnya Polisi Jaga Keamanan Masyarakat
Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan
Gerak Cepat Resmob Agara! Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Berhasil Dibekuk dalam Ops Sikat
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe
Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara dalam Penilaian Pelayanan Publik 2025
Pengawalan Intensif Polres Aceh Tenggara terhadap Kasus Jurnalis Disambut Positif Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:41 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Teguhkan Komitmen Zero Halinar melalui Apel Ikrar dan Penguatan Integritas

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:22 WIB

Implementasi Intruksi Dirjenpas, Lapas Binjai Gelar Ikrar & Razia Gabungan Berantas Halinar Bersama Forkopimda

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:04 WIB

Rutan Tarutung Gelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:48 WIB

Usai Ikrar Pemasyarakatan, Lapas Labuhan Ruku Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Tes Urine – Semua Peserta Dinilai Negatif

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:35 WIB

Lapas Labuhan Ruku Gelar Razia Gabungan Nasional – Klaim Akun TikTok “Jurnal Sumut Update” Dinilai Tidak Berimbang dan Mengiring Opini Publik

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:25 WIB

Razia Gabungan Libatkan APH, LSM dan Media, Lapas Labuhan Ruku Dipastikan Bersih dari HP Ilegal dan Narkoba

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:31 WIB

Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan – Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba, Handphone Ilegal, dan Penipuan Online

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:04 WIB

Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan Gelar Ikrar Pemasyarakatan Zero Halinar, Razia Gabungan, Tes Urine, dan Penyuluhan Bahaya Narkoba

Berita Terbaru