Tak Berkutik! Terduga Pelaku Pencabulan Anak Diamankan Tim URC Satreskrim

SUARA INTERGRITAS

- Redaksi

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:27 WIB

5053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam– Komitmen Polres Subulussalam dalam melindungi anak dari kejahatan seksual kembali dibuktikan. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Subulussalam bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 6 tahun di Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Terduga pelaku berinisial S (51) berhasil diamankan petugas pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB setelah Tim URC Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima dari keluarga korban.

Pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Polres Subulussalam, IPDA Ariq Falah Permana, S.Tr.I.K., bersama personel Tim URC Satreskrim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Subulussalam, IPTU Putu Gede Ega Purwita, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat oleh ibu korban berinisial S (35).

“Begitu laporan diterima, penyidik langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan. Berdasarkan hasil penyelidikan, keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui dan yang bersangkutan diamankan di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim.

Korban dalam kasus ini diketahui merupakan anak perempuan berinisial C.A.A.K. yang masih berusia 6 tahun. Kasus tersebut langsung menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat korban masih berada dalam usia yang sangat rentan.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh keterangan yang mengarah pada dugaan terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap korban. Bahkan, penyidik juga sedang mendalami kemungkinan adanya korban lain yang diduga pernah mengalami perbuatan serupa.

“Kami masih terus mendalami seluruh fakta hukum yang ada, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Semua proses akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah IPTU Putu Gede Ega Purwita.

Keberhasilan Tim URC Satreskrim mengungkap kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Langkah cepat aparat dinilai sebagai bentuk nyata keseriusan Polres Subulussalam dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan kejahatan seksual.

Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, S.I.K., melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Perlindungan anak merupakan prioritas kami. Setiap laporan terkait kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional demi memberikan rasa keadilan bagi korban,” tegasnya.

Saat ini terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan di Polres Subulussalam. Penyidik terus melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Polres Subulussalam juga mengimbau seluruh masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak-anak di lingkungan sekitar. Peran keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum sangat penting untuk mencegah serta memberantas segala bentuk kejahatan terhadap anak.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. Dengan sinergi seluruh elemen masyarakat, diharapkan tidak ada lagi ruang bagi pelaku kejahatan seksual untuk merusak masa depan generasi penerus bangsa.

Redaksi: Syahbudin Padank Wakil Ketua DPW FRN Aceh

Berita Terkait

Kinerja Profesional Polsek Bosar Maligas Bersinar, Unit Reskrim Cepat Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tembaga di KEK Sei Mangkei
Gerak Cepat! Tim Elite URC Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Bekuk 5 Pelaku Kejahatan 3C, Sepeda Motor dan Mobil Avanza Berhasil Diselamatkan
Ops Antik Toba 2026 Sat Narkoba Polres Simalungun Cetak Rekor Tertinggi: 32 Kasus Dibongkar, 53 Tersangka Diringkus, 535 Gram Sabu hingga Jaringan Aceh-Medan Digulung
Brigjen Hengki Beberkan 1.333 Kasus Curat-Curas-Curanmor: Narkoba Dalang Kejahatan Jalanan
Masyarakat Hubungi 110, Polsek Dolok Batu Nanggar dan Unit Jatanras Polres Simalungun Sigap Bekuk Dua Pencuri Anak Lembu yang Kabur Pakai Mobil Sedan
Publik Pertanyakan Proses Hukum yang Sedang Berjalan
Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di Media, Siapa yang Akan Bertanggung Jawab?
Mantan Penyidik Handal Baru Menjabat, Kanit Reskrim IPDA Bolon Hot Situngkir Langsung Berhasil “Melipat” Dua Pengedar Sabu 4,6 Gram

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 06:25 WIB

Bukan Sekadar Olahraga, HKGB ke-74 Pererat Kebersamaan Keluarga Besar Polres Aceh Tenggara dan Forkopimda

Kamis, 10 September 2026 - 08:56 WIB

Marzuan: Jangan Geser MBG dari SPPG ke Kantin Sekolah Tanpa Kajian

Kamis, 10 September 2026 - 05:56 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pastikan Jajaran Polsek Babul Makmur Tetap Siaga Layani Masyarakat

Kamis, 10 September 2026 - 05:25 WIB

Tak Butuh Waktu Lama, URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Amankan Pelaku Curi Motor

Rabu, 9 September 2026 - 07:03 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Sambangi Polsek Lawe Bulan, Pantau Langsung Kesiapan Personel dan Kondisi Mako

Selasa, 8 September 2026 - 11:27 WIB

Knalpot Brong Mengusik Kenyamanan, Polres Aceh Tenggara Tegaskan Knalpot Brong Bakal Ditindak

Selasa, 8 September 2026 - 08:59 WIB

Tak Sekadar Instruksi, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Bambel

Senin, 7 September 2026 - 07:05 WIB

Syukuran dan Tatap Muka HUT Polwan ke-78, Kapolres Apresiasi Dedikasi Polwan Polres Aceh Tenggara

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Marzuan: Jangan Geser MBG dari SPPG ke Kantin Sekolah Tanpa Kajian

Kamis, 10 Sep 2026 - 08:56 WIB