Polres Kampar Gandeng Kodim 0313/KPR, Tertibkan Tambang Ilegal, Amankan Alat Berat & Pelaku

SUARA INTERGRITAS

- Redaksi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 16:49 WIB

5042 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar-Riau, – Polres Kampar bersama Tim Gabungan dari Kodim 0313/KPR semakin gencar melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayah hukumnya. Kali ini, tim gabungan berhasil mengamankan tiga orang pelaku penambangan tanah urug ilegal di Km 18 Desa Pancuran Gading Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Sabtu (17/01/2026) sekira pukul 12.30 WIB.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah NK (38), pengawas lapangan, JS (42), operator alat berat, PS (50), operator alat berat.

Selain mengamankan para pelaku, tim gabungan juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat merk KOMATSU warna Kuning beserta kunci kontak,  1 (satu) unit alat berat merk LUIGONG warna Kuning beserta kunci kontak,  1 (satu) unit HP merk SAMSUNG A16 warna navy yang berisikan chat dengan pembeli tanah urug.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penindakan ini berawal saat Tim Gabungan Polres Kampar bersama Kodim 0313/KPR melakukan patroli dan mendapati aktivitas penambangan tanah urug tanpa izin yang sah di lokasi tersebut.

“Saat tiba di lokasi, kami mendapati dua unit alat berat excavator sedang beroperasi. Kami kemudian mengamankan operator alat berat dan pengawas lapangan yang melakukan aktivitas penambangan ilegal tersebut,” ujar Kanit III Tipidter Polres Kampar, IPTU Hermoliza,

Para pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, menegaskan bahwa Polres Kampar akan terus menggencarkan penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 jo pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Jo. Pasal 21 KUH. Pidana.

Sumber: Humas Polres Kampar

(Ros.H)

Berita Terkait

Publik Pertanyakan Proses Hukum yang Sedang Berjalan
Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di Media, Siapa yang Akan Bertanggung Jawab?
Mantan Penyidik Handal Baru Menjabat, Kanit Reskrim IPDA Bolon Hot Situngkir Langsung Berhasil “Melipat” Dua Pengedar Sabu 4,6 Gram
Miris!! Korban Pencurian Jadi Tersangka di Medan Minta Perlindungan Kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI
Diduga Terorganisir, Praktik Curang Pengisian Pertalite Kembali Terjadi di SPBU Dolok Masihul
Baru Keluar Penjara, Langsung Ketangkap Lagi! Polsek Bosar Maligas Gulung Residivis Narkoba di Awal 2026, Sita 5 Gram Sabu
Tujuh Tahun Gugatan Waris Terlunta, Satu Ahli Waris Diam Membisu, Pengadilan Agama Tak Bertindak

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:29 WIB

Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di Media, Siapa yang Akan Bertanggung Jawab?

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:15 WIB

Mantan Penyidik Handal Baru Menjabat, Kanit Reskrim IPDA Bolon Hot Situngkir Langsung Berhasil “Melipat” Dua Pengedar Sabu 4,6 Gram

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:25 WIB

Miris!! Korban Pencurian Jadi Tersangka di Medan Minta Perlindungan Kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:38 WIB

Diduga Terorganisir, Praktik Curang Pengisian Pertalite Kembali Terjadi di SPBU Dolok Masihul

Sabtu, 17 Januari 2026 - 16:49 WIB

Polres Kampar Gandeng Kodim 0313/KPR, Tertibkan Tambang Ilegal, Amankan Alat Berat & Pelaku

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:29 WIB

Baru Keluar Penjara, Langsung Ketangkap Lagi! Polsek Bosar Maligas Gulung Residivis Narkoba di Awal 2026, Sita 5 Gram Sabu

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 01:08 WIB

Tujuh Tahun Gugatan Waris Terlunta, Satu Ahli Waris Diam Membisu, Pengadilan Agama Tak Bertindak

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:53 WIB