Asap Cerobong Tetap Mengepul, Pembangkangan PT Rosin Dinilai Tamparan Keras bagi Pemerintah Aceh

SUARA INTERGRITAS

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2026 - 08:16 WIB

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues, Aceh — PT Rosin Chemicals Indonesia kini menjadi sorotan tajam sebagai simbol pembangkangan hukum di Aceh. Meski pemerintah telah menjatuhkan sanksi pembekuan operasional, kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya: asap masih mengepul dari cerobong pabrik, menandakan bahwa aktivitas produksi tetap berlangsung tanpa henti. Video yang beredar pada 16 Mei 2026 menjadi bukti nyata bahwa keputusan pemerintah tidak diindahkan, dan ini menjadi tamparan keras bagi otoritas yang selama ini gencar mengumbar komitmen perlindungan lingkungan.

Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.4/175/2026 seharusnya menjadi palu pemutus bagi seluruh aktivitas PT Rosin. Regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah untuk menghentikan kegiatan usaha yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan. Namun, semua aturan itu tampak hanya sebagai formalitas belaka ketika dihadapkan pada kenyataan bahwa PT Rosin tetap beroperasi, seolah hukum hanya berlaku bagi mereka yang lemah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Dr. Ir. A. Hanan, S.P., M.M., telah menegaskan bahwa penghentian operasional mencakup seluruh aktivitas perusahaan, mulai dari pembelian bahan baku, pengolahan, hingga distribusi hasil produksi. Namun, pernyataan tersebut tidak lebih dari sekadar retorika jika tidak diikuti dengan tindakan tegas di lapangan. PT Rosin menunjukkan sikap menantang, mengabaikan keputusan pemerintah, dan mempertontonkan kelemahan sistem pengawasan yang ada.

Kritik keras pun muncul dari berbagai kalangan. Ketua LIRA Gayo Lues, M. Purba, S.H., menilai tindakan PT Rosin sebagai bentuk pembangkangan hukum yang tidak bisa dibiarkan. Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Aceh dan Mabes Polri, untuk segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika aktivitas produksi masih berjalan setelah keputusan pembekuan, maka ada indikasi kuat pelanggaran hukum yang harus diusut tuntas. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada rapat koordinasi dan surat keputusan administratif semata.

Dampak dari pembiaran ini sangat nyata. Warga sekitar pabrik telah berulang kali mengeluhkan penurunan hasil sawah, air yang berubah keruh, dan tanaman yang menguning sebelum masa panen. Keluhan ini, meski masih membutuhkan pembuktian ilmiah, menunjukkan adanya dampak langsung yang dirasakan masyarakat akibat aktivitas industri yang tidak terkendali. PT Rosin seolah menutup mata terhadap keresahan warga dan potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Namun, pertanyaan besar yang muncul adalah: siapa sebenarnya yang berada di balik pembangkangan ini? Siapa yang membekingi PT Rosin sehingga mereka berani melanggar hukum tanpa rasa takut? Tidak ada negara di atas negara. Jika ada oknum yang melindungi perusahaan ini, maka mereka harus diusut tuntas. Keberanian PT Rosin untuk terus beroperasi di tengah sanksi menunjukkan bahwa ada kekuatan yang melindungi mereka dari konsekuensi hukum. Ini adalah tantangan bagi pemerintah untuk menunjukkan bahwa hukum tidak bisa dibeli dan bahwa semua pihak, tanpa terkecuali, harus tunduk pada aturan yang ada.

Kasus PT Rosin kini menjadi cermin buram bagi kredibilitas pengawasan industri kehutanan di Aceh. Negara sudah mengeluarkan keputusan administratif, tetapi publik menunggu bukti nyata bahwa aturan benar-benar ditegakkan. Jika pembangkangan seperti ini dibiarkan, maka seluruh regulasi yang ada hanya akan menjadi formalitas tanpa makna. PT Rosin telah mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan hukum. Jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak tegas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kelestarian lingkungan, tetapi juga martabat negara di mata rakyatnya.

Lebih jauh lagi, jika aparat hukum tidak tegas dalam menindak PT Rosin, maka jangan sekali-kali mereka menangkap masyarakat yang menjual getah pinus dengan dalih tanpa izin. Masyarakat kecil yang bergantung pada hasil hutan untuk kehidupan mereka tidak seharusnya menjadi korban dari ketidakadilan ini. Jika hukum tidak ditegakkan secara adil, maka yang terjadi adalah ketidakpuasan dan ketidakadilan yang semakin meluas di tengah masyarakat.

Dalam konteks yang lebih luas, situasi ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan di Indonesia. Ketidakmampuan untuk menindak tegas pelanggaran hukum oleh perusahaan-perusahaan besar menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum yang perlu segera diperbaiki. Masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji-janji yang tidak berujung pada perubahan. Jika tidak, maka kepercayaan publik terhadap institusi negara akan semakin menipis, dan dampak dari ketidakadilan ini akan dirasakan oleh generasi mendatang. (TIM MEDIA)

Berita Terkait

PT Hopson Kembali Diduga Produksi di Tengah Larangan, Kritik Keras Mengarah ke Aparat Pengawas
PT Hopson Ketahuan Beroperasi Lagi di Siang Hari, Publik Curiga Ada Pembiaran Sistematis di Balik Kasus Ini
Produksi Ilegal PT Hopson Disebut Bebas Berjalan Tanpa Hambatan, Di Mana Fungsi Penegakan Hukum?
Dari Rapat Hingga Sanksi, PT Hopson Dinilai Tetap Kebal terhadap Instruksi Pemerintah
Warga Putri Betung Diterkam Harimau Saat Bekerja di Kebun, Kapolsek Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
Pembangkangan Perusahaan Dinilai Makin Berani, PLT KPPH VIII Gayo Lues Diduga Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan
Operasi Malam PT Hopson Tuai Kecaman, Lumbung Informasi Rakyat Nilai Hukum Sedang Dipermainkan Terbuka
Gerakan Pemuda Kebangsaan Bersurat ke KLH, Dugaan Pelanggaran Industri Aceh Kini Jadi Sorotan Nasional

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:09 WIB

Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Ditantang Tegakkan Hukum atas Dugaan Penyimpangan Dana Desa Bukit Meriah

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:49 WIB

Kapolda Aceh Salurkan Bantuan Korban Banjir dan Santuni Santri Berprestasi di Aceh Tenggara

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:08 WIB

Kapolda Aceh Apresiasi Kekompakan Polres Aceh Tenggara, Kunjungan Kerja Berlangsung Penuh Kehangatan dan Semangat Kebersamaan

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:12 WIB

Patroli Malam Polres Aceh Tenggara, Wujud Nyata Hadirnya Polisi Jaga Keamanan Masyarakat

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:28 WIB

Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:00 WIB

Gerak Cepat Resmob Agara! Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Berhasil Dibekuk dalam Ops Sikat

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:29 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:07 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe

Berita Terbaru