MOROWALI, SULAWESI TENGAH – Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al Washliyah (PW GPA) Koordinator Indonesia Timur, Muh. Iksan Saranani, meminta Mabes Polri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap aktivitas perusahaan PT Alaska Dwipa Perdana di Kecamatan Ponda, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Permintaan tersebut menyusul adanya dugaan aktivitas operasional perusahaan yang berada di luar batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), serta dugaan kerusakan terhadap areal Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Muh. Iksan Saranani menegaskan bahwa persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat dan aparat penegak hukum. Pasalnya, kegiatan pertambangan harus berjalan sesuai ketentuan perizinan, tata ruang, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami meminta Mabes Polri, Kementerian ESDM, dan Kementerian ATR/BPN tidak tinggal diam. Perlu ada pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan apakah aktivitas PT Alaska Dwipa Perdana telah sesuai dengan batas wilayah izin usaha pertambangan dan ketentuan tata ruang yang berlaku,” tegas Muh. Iksan Saranani.
Menurutnya, dugaan aktivitas pertambangan di luar wilayah izin serta dugaan terganggunya kawasan LP2B merupakan persoalan yang tidak boleh dianggap sepele. Lahan pertanian pangan berkelanjutan memiliki fungsi strategis dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat dan harus mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan hukum.
Ia juga meminta Kementerian ESDM melakukan verifikasi terhadap peta koordinat WIUP, dokumen perizinan, serta kesesuaian antara wilayah yang diberikan izin dengan lokasi kegiatan operasional perusahaan.
Sementara itu, Kementerian ATR/BPN diminta melakukan pemeriksaan terhadap status dan peruntukan lahan, termasuk memastikan apakah terdapat aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Kami tidak ingin kegiatan investasi dan pertambangan justru mengabaikan aturan yang telah ditetapkan negara. Investasi memang penting, tetapi kepatuhan terhadap hukum, perlindungan lingkungan, dan keberlangsungan lahan pertanian juga harus menjadi prioritas,” lanjutnya.
PW GPA Koordinator Indonesia Timur juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Apabila dugaan tersebut terbukti, perusahaan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Muh. Iksan menekankan bahwa langkah evaluasi bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi maupun kegiatan usaha pertambangan. Namun, seluruh perusahaan wajib menjalankan aktivitasnya berdasarkan izin yang sah dan tidak boleh mengabaikan ketentuan perlindungan lahan pertanian.
“Kami berharap pemerintah pusat segera turun tangan agar persoalan ini mendapatkan kejelasan. Jangan sampai muncul persoalan yang lebih besar akibat lemahnya pengawasan. Kami meminta semua pihak terkait membuka ruang pemeriksaan dan menyampaikan hasil evaluasi secara transparan kepada masyarakat,” tutupnya.
PW GPA Koordinator Indonesia Timur menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari tanggung jawab organisasi dalam mendorong penegakan hukum, perlindungan lingkungan, serta menjaga kepentingan masyarakat di wilayah pertambangan.




























