Kejanggalan Surat Bukti Menjadi Sorotan dalam Sidang Pembuktian Rabusin Ariga Lingga

SUARA INTERGRITAS

- Redaksi

Sabtu, 4 April 2026 - 14:35 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES |  Sidang pembuktian perkara dugaan pencurian kayu dengan terdakwa Rabusin Ariga Lingga di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Kamis, 2 April 2026, kembali menyorot perhatian publik. Proses hukum yang seharusnya berjalan transparan dan berkeadilan justru diwarnai sejumlah kejanggalan yang diungkap sendiri oleh Rabusin di hadapan majelis hakim. Ia menilai, jalannya persidangan kali ini tidak hanya menyisakan pertanyaan besar, tetapi juga berpotensi menodai prinsip keadilan sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Rabusin menyampaikan, sejak awal dirinya dilaporkan pada tahun 2024 atas tuduhan pencurian kayu di lahan yang selama ini ia kuasai berdasarkan surat hibah tahun 1969 dan surat gadai tahun 1978. Namun, dalam sidang pembuktian, jaksa justru menunjukkan surat keterangan yang baru lahir dan ditandatangani kepala desa pada tahun 2025. “Ini sangat aneh, saya dilaporkan tahun 2024, tapi surat yang dijadikan dasar tuduhan baru dibuat dan ditandatangani tahun 2025. Bagaimana mungkin laporan lebih dulu daripada lahirnya surat?” ujarnya dengan nada mempertanyakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Rabusin, kejanggalan ini jelas bertentangan dengan prinsip pembuktian dalam hukum pidana. Ia mengutip Pasal 184 KUHAP yang menyebutkan bahwa alat bukti yang sah dalam persidangan harus memenuhi unsur waktu dan peristiwa yang jelas. “Kalau surat keterangan yang dijadikan bukti lahir setelah saya dilaporkan, itu jelas cacat hukum. Bukti itu tidak bisa dipakai untuk menjerat saya,” katanya. Ia juga menyoroti, dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, ditegaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. “Saya berharap majelis hakim benar-benar memegang teguh prinsip ini,” tambahnya.

Rabusin juga mengkritik sikap jaksa yang menurutnya tidak objektif dalam menilai alat bukti. Ia menilai, jaksa seharusnya berpegang pada asas praduga tak bersalah dan tidak memaksakan perkara tanpa bukti yang sah. “Jaksa harusnya menegakkan hukum sesuai Pasal 8 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yaitu bertindak profesional dan berintegritas. Tapi yang saya alami, justru saya merasa diperlakukan tidak adil,” sebut Rabusin.

Dalam persidangan, Rabusin kembali menegaskan bahwa pihak Polres Gayo Lues sejak awal menyebut adanya sertifikat kepemilikan tanah yang menjadi dasar penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, hingga sidang pembuktian digelar, sertifikat tersebut tidak pernah diperlihatkan, baik kepada dirinya maupun kepada kuasa hukumnya. Jaksa pun mengakui di hadapan hakim bahwa sertifikat itu tidak ada dalam berkas perkara. “Kalau alat bukti utama saja tidak ada, seharusnya perkara ini dihentikan demi hukum. Tidak boleh ada orang yang dihukum tanpa bukti yang sah,” ujarnya.

Rabusin juga menyoroti kejanggalan lain terkait barang bukti. Ia menyebut, kayu olahan yang dijadikan barang bukti sebagian besar diambil dari rumahnya yang telah dibakar oleh sekelompok orang setelah ia menerima surat teguran dari kepala dusun Kampung Uring. “Rumah saya dibakar, hanya tersisa potongan broti yang saya buat untuk tangga. Itu yang dijadikan barang bukti untuk menahan saya,” katanya. Ia menambahkan, tidak ada satu pun pelaku pembakaran rumah yang diproses secara hukum, meski peristiwa itu telah dilaporkan oleh keluarganya.

Selain itu, Rabusin menyebut sejumlah nama yang mengaku sebagai pemilik lahan, namun tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah di hadapan hakim. Mereka di antaranya berinisial S.A.J. (yang menjual kayu kepada I.K.), J.A.Z. (tinggal di Kampung Sangir), R., J.A.J.  I. , S.A.M. S.A.T. E.A.S.B. , S.A.D. dan M.A.J.  “Mereka hanya mengaku-ngaku, tapi tidak ada satu pun yang bisa memperlihatkan surat kepemilikan,” ujar Rabusin.

Dalam sidang, majelis hakim sempat menanyakan kepada jaksa dan penyidik mengenai keberadaan sertifikat yang selama ini menjadi polemik. Namun, jawaban yang diberikan dinilai tidak memuaskan dan terkesan mengambang. Tidak ada penjelasan mengapa sertifikat itu tidak pernah dihadirkan, dan tidak ada upaya menghadirkan saksi ahli pertanahan yang dapat memberikan keterangan objektif mengenai status lahan yang disengketakan.

Rabusin menegaskan, jika dalam sidang pembuktian tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa dirinya melakukan tindak pidana, maka sesuai Pasal 183 KUHAP, hakim wajib memutus bebas. “Hukum pidana itu harus jelas, tidak boleh ada keraguan. Kalau bukti tidak ada, seharusnya saya dibebaskan,” katanya.

Ia juga mengaku telah melaporkan kejanggalan ini ke Mabes Polri dan BIB PROVAM Polda Aceh, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas. Rabusin berharap, majelis hakim dapat melihat fakta-fakta yang ada secara jernih dan menegakkan keadilan tanpa intervensi kepentingan apa pun. “Saya hanya ingin diperlakukan sebagai manusia yang mencari keadilan. Jangan sampai hukum ini tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujarnya.

Kejanggalan-kejanggalan yang terungkap dalam sidang pembuktian ini menambah panjang daftar persoalan agraria dan penegakan hukum di daerah. Masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan pun merasa kecewa dan mempertanyakan integritas proses hukum yang berjalan. Di tengah ketidakpastian, Rabusin Ariga Lingga hanya bisa berharap keadilan benar-benar ditegakkan, dan kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar hukum tidak menjadi alat menekan warga kecil yang memperjuangkan haknya. (*)

Berita Terkait

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA
KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus
PT Hopson Aceh Industri dan Rentetan Dugaan Pelanggaran, Dari Asap Cerobong hingga Persoalan Legalitas
Sempat Viral di Medsos, Pencuri Uang di Jok Motor Stadion Seribu Bukit Diringkus Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues
Kasus Lingkungan PT Rosin Kian Rumit, Dugaan Pemindahan Limbah Dinilai Dapat Mengganggu Jalannya Penyelidikan
Ketika Sanksi Tinggal Dokumen Formal, PT Rosin Chemicals Indonesia Dituding Tetap Menjalankan Aktivitas Produksi Tanpa Hambatan
PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga “Kibuli” Puslabfor Mabes Polri, Perlibas Gayo Minta Penegakan Hukum Lingkungan Secara Tegas
PT Hopson Kembali Diduga Produksi di Tengah Larangan, Kritik Keras Mengarah ke Aparat Pengawas

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:40 WIB

Aksi Nyata Polri Kawal Pangan, Polsek Tapung Hilir Bagikan Benih Jagung 12 Kg di Kota Bangun

Senin, 1 Juni 2026 - 15:48 WIB

Rino Triyono: Jika Tak Ada Transparansi, Konsolidasi Nasional Bergerak Kawal Kasus Ini

Senin, 1 Juni 2026 - 10:16 WIB

IPTU Peri Padli: Laporan Tiap Minggu Kami Kirim, Target Swasembada Harus Tercapai

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:45 WIB

Personel Polsek Teluk Meranti Turun Langsung Rawat Pekarangan Produktif Semangka, Cabai, Jagung

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:41 WIB

Nilai Bantuan Kurban Presiden Prabowo Wujud Nyata Semangat Berbagi untuk Rakyat

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:08 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Rakyat Harapkan Presiden RI Prabowo Intruksikan Menteri Agar Pejabat Bermasalah Diproses Hukum Tabu Dilantik Jadi Pejabat Di Negara Demokrasi!!!

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:31 WIB

Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:48 WIB

DPC GRIB Jaya Kota Medan Berbagi Paket Daging Kurban Kepada Ribuan Masyarakat di Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

Berita Terbaru

GAYO LUES

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Kamis, 4 Jun 2026 - 17:58 WIB