Ketua Umum DPP GARDA MUDA REVOLUSIONER Kecam Dugaan Pelanggaran Aturan Periodisasi Kepala Sekolah oleh Bupati Bima

SUARA INTERGRITAS

- Redaksi

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:25 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bima, 24 Juli 2026 – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GARDA MUDA REVOLUSIONER menyampaikan kecaman keras terhadap kebijakan Bupati Bima yang diduga mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait masa penugasan kepala sekolah.

Menurut Ketua Umum DPP GARDA MUDA REVOLUSIONER, setiap kebijakan pemerintah daerah wajib berpedoman pada regulasi yang berlaku. Apabila terdapat penugasan atau perpanjangan masa jabatan kepala sekolah yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka hal tersebut berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum, profesionalisme birokrasi, serta tata kelola pemerintahan yang baik.

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah mengatur bahwa masa penugasan kepala sekolah dilaksanakan secara periodisasi. Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah menjabat selama 4 (empat) tahun dalam satu periode dan dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) periode atau maksimal 8 (delapan) tahun, dengan ketentuan yang diatur dalam regulasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aturan ini dibuat untuk memastikan adanya regenerasi kepemimpinan di lingkungan pendidikan, meningkatkan kualitas tata kelola sekolah, serta memberikan kesempatan yang adil bagi guru yang memenuhi syarat untuk mengemban amanah sebagai kepala sekolah. Karena itu, kami mengecam keras apabila terdapat kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan tersebut,” tegas Ketua Umum DPP GARDA MUDA REVOLUSIONER.

DPP GARDA MUDA REVOLUSIONER mendesak Bupati Bima dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bima untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait dasar hukum setiap keputusan yang berkaitan dengan penugasan kepala sekolah. Transparansi merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel.

Selain itu, DPP GARDA MUDA REVOLUSIONER meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, serta instansi pengawas yang berwenang untuk melakukan evaluasi apabila terdapat indikasi kebijakan yang tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jangan sampai dunia pendidikan dijadikan ruang bagi kebijakan yang mengabaikan hukum. Penegakan regulasi harus dilakukan secara konsisten demi menjaga integritas birokrasi pendidikan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh tenaga pendidik,” Ketua Umum DPP GARDA MUDA REVOLUSIONER.

Pergantian kepala sekolah SDN 2 NGALI. Telah melanggar dari pada ketentuan peraturan yang berlaku berdasarkan UU no 7 tahun 2025 terkait deng masa dan penugasan kepala sekolah. (*)

Berita Terkait

Dana BOS Pemeliharaan SMPN 2 Katapang Ratusan Juta per Tahun, Sejumlah Fasilitas Sekolah Justru Memprihatinkan
Penyebab Ada Demo Bawa BH, Dua Mamak Maling Toko Ponsel diPancur Batu Ternyata Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan dan Fitnah
Terpidana Penganiayaan Dieksekusi, Kejari Ogan Ilir Antar ke Lapas Tanjung Raja
Gelar KRYD, Sat Reskrim Polres Simalungun Ajak Warga Bersatu Perangi Premanisme, Judi, Narkoba, dan Geng Motor
Vonis 6 Bulan Dalam Kasus Penganiayaan Berujung 10 Jahitan PN Kayuagung Tuai Sorotan Publik, Dimana Rasa Keadilan Bagi Korban?
Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo
Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Belum Buka Suara, Keluarga Korban Pencurian yang Mengaku Jadi Tersangka Bentangkan Spanduk Minta Digelar RDP

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Bukan Hanya Mengatur Jalan, Polres Aceh Tenggara Jadi Pelindung Anak Saat Berangkat Sekolah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Bukan Hanya Mengatur Jalan, Polres Aceh Tenggara Jadi Pelindung Anak Saat Berangkat Sekolah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:11 WIB

Pastikan Program Berjalan Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Dua SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari

Selasa, 18 Agustus 2026 - 06:08 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-81, “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”

Selasa, 18 Agustus 2026 - 04:37 WIB

Prestasi Pendidikan Aceh Tenggara Makin Diperhitungkan, Piagam Nasional Diborong di HUT RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 05:23 WIB

Semangat Kemerdekaan, Wakapolres Aceh Tenggara Pimpin Upacara HUT RI ke-81 di Mapolres

Berita Terbaru