Terpidana Penganiayaan Dieksekusi, Kejari Ogan Ilir Antar ke Lapas Tanjung Raja

SUARA INTERGRITAS

- Redaksi

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:57 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir mengeksekusi terpidana kasus penganiayaan, Romli bin Rosuan, setelah putusan Pengadilan Negeri Kayuagung berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Eksekusi dilakukan Tim Intelijen Kejari Ogan Ilir bersama Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Umum, Hendri Dunan, S.H., di Kecamatan Indralaya Utara, Selasa (22/7/2026). Selanjutnya, terpidana dibawa ke Lapas Kelas IIA Tanjung Raja untuk menjalani hukuman.

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Arief Syafriyanto, S.H., M.H., melalui Kasi Pidum Hendri Dunan, S.H., menyampaikan bahwa Romli dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 210.K/Pid.B/2026/PN Kayuagung dan dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Hendri Dunan, pelaksanaan eksekusi berlangsung aman dan tertib serta merupakan bentuk komitmen Kejari Ogan Ilir dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bagian dari Program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI, “Tangkap Buronan, Tegakkan Keadilan.”

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Ogan Ilir, Fidiel Castro, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Kami mengapresiasi Kejari Ogan Ilir yang telah menindaklanjuti putusan pengadilan dengan mengeksekusi terpidana. Langkah ini menjadi bukti bahwa setiap putusan hukum harus dilaksanakan secara konsisten sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Fidiel Castro.

Ia juga berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat terus terjalin demi mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan di Kabupaten Ogan Ilir.

Laporan: Ketua Tim Pewarta Indonesia

Berita Terkait

Dana BOS Pemeliharaan SMPN 2 Katapang Ratusan Juta per Tahun, Sejumlah Fasilitas Sekolah Justru Memprihatinkan
Penyebab Ada Demo Bawa BH, Dua Mamak Maling Toko Ponsel diPancur Batu Ternyata Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan dan Fitnah
Ketua Umum DPP GARDA MUDA REVOLUSIONER Kecam Dugaan Pelanggaran Aturan Periodisasi Kepala Sekolah oleh Bupati Bima
Gelar KRYD, Sat Reskrim Polres Simalungun Ajak Warga Bersatu Perangi Premanisme, Judi, Narkoba, dan Geng Motor
Vonis 6 Bulan Dalam Kasus Penganiayaan Berujung 10 Jahitan PN Kayuagung Tuai Sorotan Publik, Dimana Rasa Keadilan Bagi Korban?
Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo
Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Belum Buka Suara, Keluarga Korban Pencurian yang Mengaku Jadi Tersangka Bentangkan Spanduk Minta Digelar RDP

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 04:12 WIB

Saku Celana Berisi 37 Paket Sabu, Satu Orang Pengedar Diamankan Polres Aceh Tenggara

Minggu, 13 September 2026 - 15:59 WIB

Polres Aceh Tenggara Ungkap Peredaran Sabu di Lawe Alas, 30 Paket Diamankan

Jumat, 11 September 2026 - 06:25 WIB

Bukan Sekadar Olahraga, HKGB ke-74 Pererat Kebersamaan Keluarga Besar Polres Aceh Tenggara dan Forkopimda

Kamis, 10 September 2026 - 08:56 WIB

Marzuan: Jangan Geser MBG dari SPPG ke Kantin Sekolah Tanpa Kajian

Kamis, 10 September 2026 - 05:25 WIB

Tak Butuh Waktu Lama, URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Amankan Pelaku Curi Motor

Rabu, 9 September 2026 - 09:41 WIB

Polres Agara Musnahkan Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus, Bupati Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara

Rabu, 9 September 2026 - 07:03 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Sambangi Polsek Lawe Bulan, Pantau Langsung Kesiapan Personel dan Kondisi Mako

Selasa, 8 September 2026 - 11:27 WIB

Knalpot Brong Mengusik Kenyamanan, Polres Aceh Tenggara Tegaskan Knalpot Brong Bakal Ditindak

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Marzuan: Jangan Geser MBG dari SPPG ke Kantin Sekolah Tanpa Kajian

Kamis, 10 Sep 2026 - 08:56 WIB