LHKPN Kajari Karo Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Klarifikasi Terkait Data Kekayaan

SUARA INTERGRITAS

- Redaksi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:09 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO, – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, menjadi perhatian publik setelah data yang tercantum menunjukkan nilai kekayaan bersih minus sekitar Rp140 juta.

Data tersebut tercatat dalam sistem pelaporan LHKPN yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang mewajibkan para pejabat negara melaporkan kekayaan mereka sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

Sorotan semakin berkembang setelah muncul informasi dari kalangan jurnalis yang menyebutkan bahwa upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan respons. Bahkan, terdapat dugaan nomor jurnalis tersebut tidak lagi dapat menghubungi yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah warga di Kabupaten Karo menilai pejabat publik seharusnya memberikan klarifikasi secara terbuka apabila terdapat data yang menjadi perhatian masyarakat. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Pejabat publik memiliki kewajiban moral untuk memberikan penjelasan jika ada hal yang dipertanyakan masyarakat,” ujar seorang warga Karo yang enggan disebutkan namanya.

Di sisi lain, muncul pula wacana dari sebagian masyarakat yang berencana menggalang donasi secara simbolis terkait nilai utang yang tercantum dalam laporan kekayaan tersebut. Inisiatif tersebut disebut sebagai bentuk kritik sosial terhadap pentingnya transparansi pejabat publik.

Meski demikian, sejumlah pihak mengingatkan agar polemik ini disikapi secara bijak dan tetap menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Karo belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan publik terhadap laporan LHKPN tersebut maupun dugaan pemblokiran komunikasi dengan jurnalis.

Publik berharap adanya penjelasan resmi dari pihak terkait guna memberikan kepastian informasi serta menjaga prinsip transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum. (*)

Berita Terkait

Foto Viral Tanpa Konteks Dinilai Menyesatkan, Lia Hambali Minta Publik Tidak Terjebak pada Asumsi yang Keliru
Pengutipan Retribusi ke Wisata Air Panas Untuk Sementara Dihentikan Hingga Ada Keputusan Dari Pemkab Karo

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Perkuat Perang Melawan Narkoba, Kapolres Aceh Tenggara Tegaskan Satresnarkoba Harus Bergerak Hingga ke Akar Jaringan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:47 WIB

Laporan Masyarakat Berujung Penangkapan, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Sinergi Polisi dan Masyarakat Berbuah Hasil, Seorang Penyalahgunaan Sabu Kembali Terungkap

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:28 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Presisi

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:41 WIB

Keselamatan Prioritas Utama, Kapolres Aceh Tenggara Imbau Warga Siaga Banjir dan Longsor

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:41 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Perkuat Sinergi dengan Dunia Pendidikan Lewat Kunjungan ke SMP Negeri 1 Kutacane

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:06 WIB

Cepat, Tepat, dan Presisi! Tim URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curas, Diduga Beraksi di Tujuh Lokasi

Senin, 27 Juli 2026 - 07:52 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bulanan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Prima kepada Masyarakat

Berita Terbaru