Desakan Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Anggaran Dinas Kesehatan Aceh Tenggara Menguat, Temuan BPK RI Jadi Sorotan

SUARA INTERGRITAS

- Redaksi

Senin, 9 Maret 2026 - 12:30 WIB

50211 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | Desakan agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Kesehatan Aceh Tenggara tahun anggaran 2024 semakin menguat. Sejumlah kalangan masyarakat, termasuk tokoh warga Kutacane, Tgk Saparuddin, secara terbuka meminta Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk menindaklanjuti temuan-temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas pengelolaan keuangan di sektor kesehatan daerah tersebut.

Tgk Saparuddin menegaskan bahwa hasil audit yang tertuang dalam LHP BPK RI sudah cukup menjadi dasar hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap sejumlah anggaran yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Ia menyoroti secara khusus temuan pada RSUD H. Sahudin Kutacane terkait pengadaan obat-obatan yang nilainya mencapai Rp 37,1 miliar dan dinyatakan tidak sesuai ketentuan. Selain itu, terdapat saldo persediaan di neraca sebesar Rp 4,46 miliar, yang terdiri dari obat-obatan senilai Rp 2,28 miliar dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sebesar Rp 2,17 miliar. Jumlah ini merupakan bagian dari total persediaan Rp 7,1 miliar. Saparuddin mempertanyakan kejelasan aliran saldo persediaan tersebut dan meminta agar penyidik dapat menelusuri serta mengungkap penggunaannya secara transparan.

Temuan lain yang menjadi perhatian adalah adanya 17 rekening non kapitasi yang dikelola tanpa surat keputusan Bupati. Hal ini dinilai bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam ringkasan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2024, disebutkan secara eksplisit dua masalah utama di Dinas Kesehatan, yaitu terkait obat/BMHP kedaluwarsa dan pengelolaan rekening non kapitasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BPK juga mencatat adanya ketidaksesuaian penatausahaan di UPTD Farmasi Dinas Kesehatan. Tiga poin utama yang disorot adalah pencatatan mutasi keluar/masuk barang persediaan yang tidak dilakukan secara memadai, bahkan tidak langsung dicatat di kartu stok. Selain itu, ditemukan selisih jumlah persediaan obat/BMHP fisik dengan laporan hasil uji petik, termasuk pada paket Axon IVA kit dengan selisih item seperti kapas pembalut sebanyak -156 pcs, kapas lidi -160 pcs, dan sarung tangan -108 pcs.

Di RSUD H. Sahudin Kutacane, BPK menemukan bahwa pengelolaan obat belum menggunakan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) secara optimal. Selain itu, rumah sakit tersebut tidak menyusun formularium rumah sakit tahun 2024 dan pengadaan obat tidak sesuai dengan Rekomendasi Kebutuhan Obat (RKO) untuk 110 item. Bahkan, ditemukan adanya peminjaman obat dari fasilitas kesehatan lain. Sementara itu, tidak ada publikasi terbuka mengenai temuan di belanja pegawai, aset tetap, hibah, belanja jasa kesehatan, atau program lain Dinas Kesehatan tahun anggaran 2024 di luar pengelolaan obat/persediaan dan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Semua temuan ini tercantum dalam LHP BPK RI Aceh Nomor 13 A/LHP/XVIII.BAC/05/2025.

Selain masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor juga secara resmi mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Aceh Tenggara, untuk segera melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024–2025. Perwakilan LSM Tipikor Aceh, Jupri Yadi R., menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi data puluhan paket kegiatan yang diduga bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Beberapa paket kegiatan yang menjadi sorotan LSM Tipikor antara lain pengadaan Pusling Puskesmas (Kewajiban 2024) senilai Rp 6.708.350.000, belanja obat dan BMHP Rp 5.663.392.000, pengadaan mobil ambulans Pusling Rp 1.400.000.000, pengadaan Pusling roda empat Puskesmas Rp 1.220.000.000, pengadaan PMT balita dan ibu hamil Rp 655.813.000, belanja modal alat kesehatan umum Rp 539.117.300, rehabilitasi Poskesdes Rantodior Rp 500.000.000, rehabilitasi Puskesmas Mamas Rp 500.000.000, pengadaan dental unit Rp 500.000.000, pengadaan PMT susu balita Rp 447.129.000, rehabilitasi gedung Dinas Kesehatan Rp 300.000.000, rehabilitasi Poskesdes Bun-Bun Indah Rp 300.000.000, pengadaan PMT susu balita miskin Rp 198.544.500, pemasangan paving block Puskesmas Naga Timbul Rp 150.000.000, rehabilitasi Pustu (Kuning, Kubu, Sempilang, Darul Aman) masing-masing Rp 150.000.000, pengadaan mobiler gedung PSC 119 Rp 139.670.000, belanja BBM dan pelumas Rp 134.894.000, pengadaan PMT biskuit balita miskin Rp 125.993.374, pemasangan instalasi air Puskesmas Leuser Rp 72.300.000, dan pengadaan vitamin balita miskin Rp 69.297.522.

Selain daftar tersebut, LSM Tipikor juga mencatat adanya sejumlah item pengadaan lain seperti alat tulis kantor (ATK), buku, serta kegiatan pemeliharaan rutin yang turut masuk dalam daftar audit internal lembaga tersebut. Jupri Yadi menegaskan bahwa transparansi dalam pengelolaan anggaran di sektor kesehatan sangat penting karena program-program tersebut berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat. Ia juga menyoroti pola pengadaan langsung serta pelaksanaan kegiatan secara swakelola pada beberapa proyek fisik yang dinilai perlu ditelusuri lebih jauh oleh aparat penegak hukum.

Masyarakat dan LSM menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum. Jika memang ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran, mereka menuntut agar proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Publik berharap agar pengelolaan anggaran di sektor kesehatan dapat berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas, bukan justru menjadi sumber masalah baru di daerah. (TIM)

Berita Terkait

Kapolda Aceh Salurkan Bantuan Korban Banjir dan Santuni Santri Berprestasi di Aceh Tenggara
Kapolda Aceh Apresiasi Kekompakan Polres Aceh Tenggara, Kunjungan Kerja Berlangsung Penuh Kehangatan dan Semangat Kebersamaan
Patroli Malam Polres Aceh Tenggara, Wujud Nyata Hadirnya Polisi Jaga Keamanan Masyarakat
Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan
Gerak Cepat Resmob Agara! Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Berhasil Dibekuk dalam Ops Sikat
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 16:51 WIB

Publik Pertanyakan Proses Hukum yang Sedang Berjalan

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:29 WIB

Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di Media, Siapa yang Akan Bertanggung Jawab?

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:15 WIB

Mantan Penyidik Handal Baru Menjabat, Kanit Reskrim IPDA Bolon Hot Situngkir Langsung Berhasil “Melipat” Dua Pengedar Sabu 4,6 Gram

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:25 WIB

Miris!! Korban Pencurian Jadi Tersangka di Medan Minta Perlindungan Kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:38 WIB

Diduga Terorganisir, Praktik Curang Pengisian Pertalite Kembali Terjadi di SPBU Dolok Masihul

Sabtu, 17 Januari 2026 - 16:49 WIB

Polres Kampar Gandeng Kodim 0313/KPR, Tertibkan Tambang Ilegal, Amankan Alat Berat & Pelaku

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:29 WIB

Baru Keluar Penjara, Langsung Ketangkap Lagi! Polsek Bosar Maligas Gulung Residivis Narkoba di Awal 2026, Sita 5 Gram Sabu

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 01:08 WIB

Tujuh Tahun Gugatan Waris Terlunta, Satu Ahli Waris Diam Membisu, Pengadilan Agama Tak Bertindak

Berita Terbaru