Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana mengakibatkan Korban Meninggal ke Kejaksaan

SUARA INTERGRITAS

- Redaksi

Sabtu, 5 September 2026 - 13:21 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA – Unit Idik IV PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana mengakibatkan Korban Meninggal kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 15.40 WIB.

Perkara tindak pidana tersebut terjadi di Desa Pintu Khimbe, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, pada tanggal 8 Mei 2026, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh penyidik Unit Idik IV PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyerahkan 1 (satu) orang tersangka beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tindak pidana berat tersebut.
Adapun barang bukti yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara berupa pakaian, sandal, jilbab, satu buah goni, pisau cutter, serta satu buah batu dengan ukuran panjang sekitar 30cm.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidikan perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari tahapan proses hukum yang harus dilaksanakan oleh penyidik. Polres Aceh Tenggara berkomitmen untuk menangani setiap perkara secara profesional, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.

Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

Berita Terkait

Kasat Binmas Aceh Tenggara menjadi Pembina Upacara, Pesan Jauhi Narkoba dan Knalpot Brong serta Siswa Bijak Bermedia Sosial
Strong Point Pagi Hari, Personel Polres Aceh Tenggara Perkuat Pengaturan Lalu Lintas di Titik Rawan
Polres Aceh Tenggara Tingkatkan Kesiapsiagaan, Hadapi Potensi Bencana dengan Respons Cepat
Tokoh Muda Rudi Tarigan: Apresiasi Tinggi Kinerja Kapolres dan Kasat Narkoba Aceh Tenggara
Saku Celana Berisi 37 Paket Sabu, Satu Orang Pengedar Diamankan Polres Aceh Tenggara
Polres Aceh Tenggara Ungkap Peredaran Sabu di Lawe Alas, 30 Paket Diamankan
Bukan Sekadar Olahraga, HKGB ke-74 Pererat Kebersamaan Keluarga Besar Polres Aceh Tenggara dan Forkopimda
Marzuan: Jangan Geser MBG dari SPPG ke Kantin Sekolah Tanpa Kajian

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:39 WIB

Dana BOS Pemeliharaan SMPN 2 Katapang Ratusan Juta per Tahun, Sejumlah Fasilitas Sekolah Justru Memprihatinkan

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:10 WIB

Penyebab Ada Demo Bawa BH, Dua Mamak Maling Toko Ponsel diPancur Batu Ternyata Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan dan Fitnah

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:57 WIB

Terpidana Penganiayaan Dieksekusi, Kejari Ogan Ilir Antar ke Lapas Tanjung Raja

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:25 WIB

Ketua Umum DPP GARDA MUDA REVOLUSIONER Kecam Dugaan Pelanggaran Aturan Periodisasi Kepala Sekolah oleh Bupati Bima

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:19 WIB

Gelar KRYD, Sat Reskrim Polres Simalungun Ajak Warga Bersatu Perangi Premanisme, Judi, Narkoba, dan Geng Motor

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:10 WIB

Vonis 6 Bulan Dalam Kasus Penganiayaan Berujung 10 Jahitan PN Kayuagung Tuai Sorotan Publik, Dimana Rasa Keadilan Bagi Korban?

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:10 WIB

Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:16 WIB

Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru